alamat

Alamat : Jl.Raya Pangeran Sutajaya Nomor 112 Telpon 0231-661121 Kode Pos 45191

Kamis, 15 Oktober 2015

RENSTRA KECAMATAN BABAKAN

1.      Visi dan Misi Kecamatan

                Visi  Kecamatan Babakan adalah  gambaran  arah pembangunan atau  kondisi  masa depan  yang  ingin dicapai  melalui  penyelenggaraan tugas dan fungsi dalam kurun  waktu  5  (lima)  tahun  yang akan  dating, yakni visi Kecamatan Babakan Tahun  2014 – 2019  adalah :

:Terlaksananya Pelayanan yang Profesional dalam rangka menfasilitasi keperluan Masyarakat dan melaksanakan Kebijakan Bupati

.Yang  dimaksud  dengan  misi  Kecamatan Babakan  adalah  rumusan  umum  mengenai upaya-upaya  yang  akan dilaksanakan untuk  mewujudkan  visi, yaitu untuk  mewujudkan  visi  tersebut, misi yang akan dilaksanakan Kantor Kecamatan  Babakan   adalah :

1.    Melaksanakan Pelayanan Masyarakat dan Pengkoordinasian Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan Kecamatan.
2.     Menyelenggarakan Pembinaan dan Fasilitasi Pemerintahan Desa
3.    Menyelenggarakan Pembinaan dan Fasilitasi Pembangunan Wilayah
4.    Menyelenggarakan Pembinaan dan Fasilitasi Kemasyarakatan
.
            Tujuan adalah pernyataan-pernyataan tentang hal-hal yang perlu dilakukan  untuk mencapai visi, melaksanakan misi, memecahkan permasalahan, dan menangani  isu  strategis daerah  yang  dihadapi. Adapun tujuan yang  ingin  dicapai  adalah :
a.           Mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, transparan, berwibawa yang ditunjukkan dengan peningkatan kinerja pemerintahan dan kualitas aparatur.
b.           Meningkatkan partisipasi masyarakat dan desa dalam pembangunan yang mampu mengidentifikasi potensi yang dimiliki dan masalah yang dihadapi, dan serta mampu membangun dirinya sendiri dan mengembangkan potensi yang dimiliki.

Visi dan Misi Kecamatan dimaksud tidak terlepas dari :

1.      Telaahan Visi, Misi, dan Program Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Berdasarkan  perkembangan  situasi dan kondisi Kabupaten Cirebon pada saat ini, dan terkait dengan Rencana  Pembangunan  Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Cirebon  maupun  Rencana Pembangunan Jangka  Menengah Daerah (RPJMD)  Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 - 2019, maka untuk pembangunan Kabupaten  Cirebon pada periode lima tahun ke depan (tahun 2014 – 2019), dengan visi sebagai berikut:
a.      Visi :
                    “ Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Cirebon yang Agamis, Maju, Adil, Sinergi, dan Sejahtera ”
Visi Kabupaten Cirebon merupakan kondisi yang diharapkan dapat memotivasi seluruh elemen masyarakat dalam melakukan aktivitasnya. Visi Kabupaten Cirebon tersebut mempunyai pemahaman sebagai berikut :
Ø  Agamis
:
Suatu kondisi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Yang berlandaskan pada pengalaman nilai–nilai agama menuju   tatanan masyarakat dan aparatur pemerintah yang beriman , bertakwa dan beraklak mulia.
Ø  Maju
:
Suatu kondisi masyarakat dan pemerintah yang dinamis, produktif, Kreatif,inovatif dan berdaya saing nsasional dan global berdasarkan Kemampuan ,ketrampilan, keunggulan dan ketangguhan yang didukung oleh potensi dan ketersediaan sumber daya yang berorientasi Pada pencapaian hasil kinerja yang lebih baik, berprestasi dan berdaya guna.
Ø  Adil
:
Suatu kondisi masyarakat yang mempunyai kkesempatan yang sama untuk berprestasi dan menikmati hasil-hasil pembangunan sesuai dengan peran dan pungsinya.
Ø  Sinergi
:
Suatu kondisi Pembangunan Daerah yang menjadi bagian dari pembangunan Jawa Barat dan Nasional yang merupakan yang merupakan satu kesatuan.
Ø  Sejahtera
:
Suatu kondisi masyarakat yang terpenuhi kebutuhan pokok/dasarnya Secara lahir dan batin dalam berbagai aspek dan memiliki rasa aman, Damai dan tentram.

b.      Misi :
Untuk mencapai Visi tersebut, Bupati Cirebon menyusun 6 ( enam ) misi  

         Dengan  tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, sebagai berikut :
1)      Meningkatkan SDM yang beraklak mulia yang berlandaskan pada pelaksanaan pendidikan agama yang baik.
2)      Meningkatkan pembangunan sumber daya manusia yang sehat, berbudaya,berilmu, dan berkretrampilan melalui pembangunan pendidikan, kesehatan dan kewirausahaan.
3)      Mendorong pemerataan pembangunan tematik/sektoral dan kewilayahan berdasarkan potensi yang tersedia.
4)      Menciptakan sinergi pembangunan secara menyeluruh antar berbagai pemangku kepentingan ( Pemerintah, dunia usaha, akademik, dan komuniti.
5)      Mewujudkan standart hidup layak masyarakat melalui pemenuhan hak-hak dasar terutama kebutuhan pokok masyarakat dan menciptakan rasa aman, damai dan tentram.
6)      Mewujudkan tatanan masyarakat dan reformasi system birokrasi menuju system berbangsa dan bernegara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotismen ( KKN ).

Misi 1 :
Membentuk Sumber Daya Manusia yang memiliki integritas ( Jati diri ) sikap dan perilaku yang berlandaskan nilai –nilai agama, jujur dan    bertaqwa
Ø  Meningkatnya prasarana keagamaan dan aktipitas pendidikan agama di masyarakat.
Ø  Meningkatnya aktipitas kehidupan beragama dan kesalehan social masyarakat serta toleransi anatar dan inter umat beragama.

Misi 2 :
Meningkatkan derajat SDM yang sehat ,berbudaya,berilmu,berketrampilan dan berdaya saing.
Ø  Meningkatnya kwalitas kesehatan masyarakat
Ø  Meningkatnya peran perempuan dan perlindungan anak
Ø  Meningkatnya implementasi kehidupan masyarakat berbasis budaya dan kearifan local.
Ø  Meningkatnya pelayanan pendidikan untuk semua
Ø  Meningkatnya minat baca masyarakat
Ø  Meningkatnya ketrampilan masyarakat
Ø  Meningkatnya daya saing pariwisata kabupaten Cirebon
Ø  Meningkatnya prestasi olah raga

Misi 3 :
Meningkatnya pemerataan pembangunan sektoral dan kewilayahan
Ø  Meningkatnya prasarana wilayah yang memadai dan koneksitas wilayah
Ø  Meningkatnya kepemilikan rumah sehat dan murah
Ø  Meningkatnya kwalitas lingkungan hidup
Ø  Meningkatnya kesesuaian pemanfaatan ruang

Misi 4  :
Menciptakan Lingkungan yang kondusif bagi partisipasi masyarakat Dalam sinergitas pembangunan.
Ø  Meningkatnya sinergi pembangunan antara pemerintah daerah, akademisi,dunia usaha dan komunitas.

Misi 5  :
Meningkatkan pemerataan aksebilitas masyarakat terhadap sumber daya ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Misi 6  :
Mewujudkan reformasi system birokrasi.

Ø  Meningkatnya pelayanan public yang prima.
Ø  Meningkatnya pendayagunaan aparatur pemerintah daerah
Ø  Meningkatnya tata pemerintahan yang baik dan bersih


2.      Strategi dan Arah Kebijakan Kecamatan

Strategi adalah Rencana yang disatukan, luas dan berintegrasi yang menghubungkan keunggulan strategis perusahaan dengan tantangan lingkungan, yang dirancang untuk memastikan bahwa tujuan utama dari perusahaan dapat dicapai melalui pelaksanaan yang tepat oleh organisasi (Glueck dan Jauch, p.9, 1989). Kata strategi berasal dari bahasa Yunani "strategia" yang diartikan sebagai "the art of the general" atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.

Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak

Jadi strategi dan arah kebijakan kecamatan babakan adalah  suatu tujuan atau kebijakan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional, untuk dapat  dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima)  tahun ke depan. Sasaran yang ingin dicapai Kantor Kecamatan Babakan adalah :
a.           Terwujudnya peningkatan kinerja pemerintahan dan kualitas aparatur pemerintah dan desa sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, bersih, transparan, berwibawa untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang Profesional.
b.           Terwujudnya peningkatan keberdayaan masyarakat dan desa dalam mengelola potensi dan tantangan yang dihadapi

Indikasi Rencana Program dan Kegiatan Prioritas
1.    Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
1.  Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik.
2.  Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas / operasional
3.  Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja.
4.  Penyediaan alat tulis kantor.
5.  Penyediaan barang cetakan dan penggandaan.
6.  Penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor.
7.  Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor.
8.  Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan.
9.  Penyediaan makanan dan minuman.
10.   Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah.
11.   Penyediaan koordinasi dan konsultasi dalam daerah

2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
1.        Pemeliharaan rutin / berkala gedung kantor.
2.        Pemeliharaan rutin / berkala kendaraan dinas / operasional.
3.         Rehab Kantor Kecamatan
4.        Program Disiplin Aparatu
5.        Pengadaan Pakaian Dinas

4. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja     dan Keuangan
1. Penyusunan Capaian Kinerja dan Iktisar realisasi Kinerja SKPD
2. Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran
3. Penyusunan Laporan Keuangan Akir Tahun

5. Program Pengembangan system perencanaan Sektoral
1. Penyusunan Dokumen Perencanaan Sektoral, rencana Jangka Menengah ( RENJA ) dan Rencana Strategis ( RENSTRA )

6. Program Pelimpahan sebagaian Kewenangan Pemerintahan kepada Camat.
1.      Pelimpahan Urusan Pemerintahan Bidang Pelayanan Umum
2.      Pelimpahan Urusan Pemerintahan Bidang Keamanan Ketertiban Perlindungan Masyarakat dan Pembinaan Kesatuan Bangsa
3.      Pelimpahan Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Desa
4.      Pelimpahan Urusan Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Sosial
5.      Pelimpahan Urusan Pemerintahan Bidang Ekonomi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
 

KEBIJAKAN

Kebijakan adalah arah / tindakan cara yang ditempuh untuk mancapai tujuan. Kebijakan – kebijakan Kecamatan Babakan yaitu :
1.      Melaksanakan pelayanan administrasi perkatoran
2.      Mengoptimalkan fungsi koordinasi Pemerintah Kecamatan
3.      Mengoptimalkan kinerja pelaksanan kegiatan Pemerintah Kecamatan
4.      Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi Pemerintah Desa
5.      Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pembangunan wilayah
6.      Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi kemasyarakatan
7.      Melaksanakan Pembinaan dan Fasilitasi Ketertiban.

3.      Prioritas Program dan Kegiatan Kecamatan
                Pelaksanaan Rencana Strategis Kantor Kecamatan Babakan Tahun 2014– 2019  membutuhkan kerangka sistematis yang berisi indikasi rencana program prioritas berikut kegiatan-kegiatan yang mendesak untuk dilakukan. Oleh karena itu perlu disusun indikasi rencana program prioritas dan prakiraan dana  yang dibutuhkan  untuk  mewujudkan program tersebut selama lima tahun ke depan. Indikasi rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan diuraikan sebagai berikut :

Indikasi Rencana Program dan Kegiatan Prioritas
1.    Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
1.    Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik.
2.    Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas / operasional
3.    Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja.
4.    Penyediaan alat tulis kantor.
5.    Penyediaan barang cetakan dan penggandaan.
6.    Penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor.
7.    Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor.
8.    Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan.
9.    Penyediaan makanan dan minuman.
10. Penyediaan koordinasi dan konsultasi dalam daerah

2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
1.      Pemeliharaan rutin / berkala gedung kantor.
2.     Pemeliharaan rutin / berkala kendaraan dinas / operasional.
3.      Pembangunan /Rehab Kantor Kecamatan
4.      Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional
5.      Program Disiplin Aparatur
6.      Pengadaan Pakaian Dinas

4. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja     dan Keuangan
1. Penyusunan Capaian Kinerja dan Iktisar realisasi Kinerja SKPD
2. Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran
3. Penyusunan Laporan Keuangan Akir Tahun

5. Program Pengembangan system perencanaan Sektoral
1. Penyusunan Dokumen Perencanaan Sektoral, rencana Jangka Menengah ( RENJA ) dan Rencana Strategis ( RENSTRA )

6. Program Pelimpahan sebagaian Kewenangan Pemerintahan kepada Camat
1.      Penyelenggaraan Pelimpahan Urusan PemerintahanBidang EkonomiPembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
2.      Penyelenggaraan Pelimpahan Urusan Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Sosial
3.      Pelimpahan Urusan Pemerintahan Bidang Keamanan Ketertiban Perlindungan Masyarakat dan Pembinaan Kesatuan Bangsa
4.      Pelimpahan Urusan Pemerintahan Bidang Pelayanan Umum
5.      Pelimpahan Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Desa

 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar